Hak & Kewajiban Anggota
- Beranda
- Hak & Kewajiban Anggota
Hak Anggota Koperasi
- KOPERASI BERKAH USAHA TERPADU berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota(Sekolah Islam Terpadu) khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- KOPERASI BERKAH USAHA TERPADU melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Dalam operasinya, KOPERASI BERKAH USAHA TERPADU memakai sistim bagi hasil dan sosial berdasarkan syari'ah.
- Menjalin sinergi dan Kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pendapatan koperasi dan memberikan manfaat kepada seluruh anggota.
Kewajiban Anggota Koperasi
- Membayar simapanan pokok sebagai bentuk kontribusi menjadi anggota koperasi.
- Membayar simpanan wajib setiap bulan sesuai dengan nilai yang ditentukan.
- Mengikuti aturan koperasi yang tertera dalam AD/ART dan keputusan hasil rapat anggota.
- Menghadiri rapat anggota tahunan yang dijadwalkan oleh pengurus.