Latar Belakang
Koperasi berkah usaha terpadu didirikan pada tahun 2018. Yang digagas oleh pengurus JSIT veriode 2013 - 2017Dasar pemikiran pendirian koperasi ada dua hal, yaitu:
- Sebagai sarana komunikasi dan silaturrahim seluruh pengurus dan mantan pengurus JSIT dengan para pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan SIT dalam jariang Sekolah Isalam Terpadu (JSIT Indonesia), Yang dapat memberikan manfaat secara ekonomi.
- Sebagai sayap usaha JSIT dalam upaya mengoptimalkan berbagai potensi perekonomian untuk kemaslahatan Bersama.
Dalam pengurusannya koerasi berkah usaha terpadu merupakan kelompok koperasi konsumen yang melayani berbagai kebutuhan para anggotanya. Adapun aspek usahanya dari mulai pembiayaan konsumtif anggota, percetakan buku bahan ajat sampai ke pengembangan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Secara umum Koperasi Berkah Usaha Terpadu bukan koperasi Syariah, walau demikian dalam tata Kelola menggunakan system Syariah sehingga setiap transaksi dilakukan terhindar dari unsur riba.
Dalam struktur pengelolaan koperasi Berkah Usaha Terpadu terdiri dari Pengawas , pengurus , dan pelaksana harian (karyawan). Dalam fungsinya setiap rencana pengembangan usaha selalu dikomunikasikan dengan badan pengawas (sebagai wakil anggota secara umum). Hal ini dilakukan agar dalam pengelolaan tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan memeperhatikan norma-norma pengelolaan.
Dalam pengembangan usha koperasi terus harus terus berinovasi agar kebutuhan pasar yang sudah nyata dapat terpenuhi dan dapat memebrikan keuntungan untuk membantu operasional JSIT dan kesejahteraan anggota.